KATA PENGANTAR
Pertama-tama perkenankanlah kami selaku penyusun makalah ini mengucapkan
puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami dapat menyusun makalah ini
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami sampaikan kepada Allah dan
semua pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide
untuk menyusun makalah ini.
Kami selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan
makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan.
Oleh karena itu kami memohon saran serta komentar yang dapat kami jadikan
motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.
Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...............................................................................................i
DAFTAR ISI..............................................................................................................ii
BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Masalah...............................................................................1
B.Rumusan
Masalah.........................................................................................1
C.
Tujuan…………….......................................................................................1
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian,
Fungsi dan Peran serta Perkembangan Pers dalam pertumbuhan Indonesia……………………………………………………………………………2
B. Pers Yang
Bebas Dan Bertanggung Jawab Sesuai Kode
Etik Jurnalistik Dalam Masyarakat Demokratis Di Indonesia………………………………………………3
C.
Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis diIndonesia…………………………………………………………………………6
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan...................................................................................................7
B. Saran.............................................................................................................7
DAFTAR
PUSTAKA
................................................................................................8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ketika reformasi tahun 1998 digulirkan
di Indonesia, pers nasional bangkit dari keterpurukannya dan kran kebebasan
pers dibuka lagi yang ditandai dengan berlakunya UU No.40 Tahun 1999. berbagai
kendala yang membuat pers nasional "terpasung", dilepaskan. SIUUP
(surat izin usaha penerbitan pers) yang berlaku diera Orde baru tidak
diperlukan lagi, siapa pun dan kapan pun dapat menerbitkan penerbitan pers
tanpa persyaratan yang rumit. Dan euforia reformasi pun hampir masuk, baik
birokrasi pemerintahan maupun masyarakat mengedepankan nuansa demokratisasi.
Namun, dengan maksud menjunjung asas demokras, sering terjadi
"ide-ide" yang permunculannya acap kali melahirkan dampak yang
merusak norma-norma danetika. Bahkan cenderung mengabaikan kaidah
profesionalisme, termasuk bidang profesi kewartawanan dan pers pada umumnya.
Malah kalangan instansi pemerintahan swasta dan masyarakat ada yang
berpandangan sinis terhadap aktivitas jurnalistik yang dicap tidak lagi
menghormati hak-hak narasumber.
Penampilan pers nasional/daerah pun
banyak menuai kritik dan dituding oleh masyarakat. Sementara disisi alin banyak
contoh kasus dan kejadian yang menimpa media massa, dan maraknya initmidasi
serta kekerasan terhadap wartawan. Pada tahun 2003-2004, perkara yang menarik
perhatian public yaitu menimpa dua massa media nasional Harian
"Kompas" dan grup MBM "Tempo" digugat grup PT Texmaco ke PN
Jakarta Selatan. Kedua perkara tersebut kemudian dicabut ketika proses
perkaranya sedang berjalan dipersidangan. Dalam kasus "Rakyat
Merdeka" majelis hakim memutuskan bahwa pemred Rakyat merdeka dihukum
karena terbukti turut membantu penyebaran. Peningkatan kuantitas penerbitan
pers yang tajam (booming), tidak disertai dengan pernyataan kualitas jurnalismenya.
Sehingga banyak tudingan "miring" yang dialamatkan pada pers
nasional.
B. Rumusan
Masalah
1.Apakah
Pengertian, Fungsi dan Peran serta perkembangan pers dalam pertumbuhan
Indonesia?
2.Bagaimanakan
yang dimaksud dengan pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik?
3.
Bagaimana dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat
indonesia?
C. Tujuan
1.Untuk
mengetahui Pengertian, Fungsi dan Peran serta perkembangan pers dalam
pertumbuhan Indonesia.
2.Untuk
mengetahui yang dimaksud dengan pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai
kode etik.
3.Untuk
mengetahui dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat
indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian,
Fungsi dan Peran serta Perkembangan Pers dalam pertumbuhan Indonesia
1.Pengertian
Pers
Istilah Pers berasal dari bahasa
inggris press yang berarti mesin pencetak. Istilah ini lebih menekankan pada
proses pembuatan dengan menggunakan peralatan. Menurut J.C.T. Simorangkir, SH.
Dalam bukunya yang berjudul hukum dan kebebasan Pers, ia menyebutkan sebagai berikut:
a.Pers
dalam arti sempit, hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan dan
Majallah.
b.Pers
dalam arti luas, selain surat kabar, majallah dan tabloid mingguan, juga
mencakup radio, televisi dan film.
Pers menurut UU nomor 40 tahun 1999
adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media massa, media cetak
dan media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Lekiston, komunikasi pers
mempunyai arti sebagai berikut:
a.
Kegiatan percetakan dan penerbitan
b.
Usaha pengumpulan dan penulisan serta penyiaran berita
c.
Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio dan televisi
d.Orang-orang
yang bergerak dalam kejurnalistikan
e.
Media penyiaran berita baik berupa surat kabar, majalah, radio, televisi dan
internet.
2. Fungsi dan
Peran Pers
a.
Memberi Informasi
Pers mempunyai fungsi untuk memberi
informasi atau kabar kepada masyarakat atau pembaca melalui tulisan-tulisannya
pada setiap edisi. Pers memberikan informasi yang beraneka ragam. Informasi
tersebut juga meningkatkan kualitas kehidupan baik dalam bidang ekonomi, sosial
budaya, teknologi, kesehatan, politik, dan sebagainya. Dengan membaca surat
kabar, majalah dan tabloid dan mendengarkan radio, masyarakat dapat memperoleh informasi baik
dari dalam negeri maupun luar negeri.
b.
Mendidik
Melaui berbagai macam tulisan atau
pesan yang dimuat, pers dapat mendidik masyarakat atau pembacanya. Dengan
demikian, pers mempunyai kontribusi yang penting dalam memberikan pendidikan
dalam kehidupan masyarakat Berbangsa dan bernegara. Demi mewujudkan kemajuan
dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c.
Memberikan Kontrol Sosial
Pers ditengah-tengah masyarakat
mempunyai peran sebagai kontrol sosial. Dengan tulisan-tulisan pers dapat
melaksanakan atau memberikan kontrol sosial dan menyampaikan berbagai kritik
yang bersifat membangun yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
d.Hiburan
Hampir semua media massa dan media
cetak maupun media elektronik memberikan layanan hiburan kepada warga
masyarakat pengguna media tersebut. Agar dapat memberikan kesenangan para
pembaca, sebagai upaya relaksasi dari kejenuhan,menghidupkan kembali sisi
emosional masyarakat,dan memberikan sentuhan pada diri mereka secara alamiah
sehingga bisa menyatu dengan alam.
e.Memotivasi
dan Menggerakkan
Pemberitaan atau sajian tertentu dalam
media massa akan dapat memotivasi dan meggerakkan seseorang atau pihak tertentu
untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kegiatan/perbuatan.
f.Pembentuk
Opini Publik
Pers dikonsumsi oleh masyarakat luas,
maka pers mampu menciptakan opini atau pandangan tentang sesuatu. Dengan
demikian pers mampu memotivasi dan menggerakan kekuatan dikalangan masyarakat
luas dengan memengaruhi dan menciptakan opini khalayak. Opini yang bersifat
objektif karena pandangan atau penilaian seseorang dengan orang lain selalu
berbeda.
g.Pencipta
Wahana Demokratisasi
Pers diyakini mampu menciptakan wahana
demokratisasi. Karena melalui pers, orang atau warga negara dapat mengemukakan
pendapat, pandangan dan keinginan untuk diketahui dan dipahami khalayak serta
mendapat perhatian dari pihak pemerintah. Sebaliknya melalui pers, pemerintah
dapat menyampaikan informasi atau mensolisasikan kebijakan-kebijakan yang di
ambil. Maka pers sangat berperan dalam mendidik dan mengarahkan warga
masyarakat untuk berdemokrasi dan menciptakan wahana demokratisasi. .
B. Pers Yang
Bebas Dan Bertanggung Jawab Sesuai Kode
Etik Jurnalistik Dalam Masyarakat Demokratis Di Indonesia
Bahwa
pertumbuhan pers di Indonesia banyak dipengaruhi oleh model pers liberal
khususnya Amerika Serikat. Namun, pers indonesia diharapkan menunjukkan citra
ke-Indonesiannya. Pers yang bebas dan merdeka serta bertanggung jawab merupakan
konsep yang didambakan dalam pertumbuhan persdi indonesia.
1.Kebebasan Pers
di Indonesia
Pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan.pers
merupakan salah satu wahana komunikasi massa yang mewujudkan kemerdekaan
mengeluarkan pendapat secara lisan , tulisan maupun gambar. Sebagai
perbandingan mengenai kebebasan pers, berikut ini dipaparkan kehidupan pers di
negara-negara dengan corak masyarakat dan ideologinya.
a.Pers
Liberal, adalah corak pers yang hidup dan berkembang di negara-negara yang
rakyatnya mengagung-agungkan kebebasan individual atau berpaham liberalisme.
b.Pers
Komunis, adalah corak kehidupan pers di negara-negara sosialis yang berhaluan
komunis.
c.Pers
Otoriter, adalah model kehidupan pers di negara-negara yang pemerintahnya
bersifat otoriter dengan berlandaskan faham fasisme.
d.Pers
Pembangunan, istilah ini dimunculkan para jurnalis yang berasal dari
negara-negara yang sedang berkembang, dengan alasan negara itu sedang giat
melaksanakan pembangunan.
Tugas jurnalistik perlu mengakkan tiga
pilar utama kejurnalistikan, yaitu sebagai baerikut:
a.
Pilar utama Kode etik
Kode etik jurnalistik merupakan pilar
utama yang pertama yang berfungsi sebagai landasan moral kaidah penuntun, dan
memberi arah pada wartawan dalam menjalankan tugasnya.
b.
Pilar Utama Norma Hukum
Kode etik dan norma hukum saling
berkaitan erat karena apa yang dilarang oleh kode etik juga dilarang oleh norma
hukum, demikian pula sebaliknya, namun keduanya mempunyai sisi pendekatan yang
berbeda.
c. Pilar Utama Profesionalisme
Keterampilan untuk mengemas dan mengamu
berita sedemikian rupa sehingga pesan yang akan disampaikan kepada publik dapat
diterima dan dimengerti dengan jelas.
2. Pers yang
Bebas dan Bertanggung Jawab
Untuk menghindarkan dampak negativ
dari kemerdekaan pers dan sebagai wujud tanggung jawab pers telah ditetapkan UU
Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, didalamnya memuat ketentuan-ketentuan yaitu:
a.Dalam
pasal 2, dinyatakan kemerdekaan pers
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum. Ini berarti
kebebasan pers harus memperlihatkan penghormatan hak dan kewajiban individu
serta masyarakat dan menaati peraturan yang berlaku.
b.Dalam
pasal 5, Dalam memberikan peristiwa dan Opini harus menghormati norma-norma
agama, Pers berkewajiban melayani hak jawab dan pers berkewajiban melayani hak
tolak.
c.Dalam
pasal 6, Menegakkan nilai dasar demokrasi. Mengembangkan pendapat umum berdasar
informasi yang tepat dan akurat. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
d.Dalam
pasal 13, tidak boleh memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama. Tidak
boleh mengiklankan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditip
lainnya. Dilarang menayangkan wujud rokok atau penggunaan rokok.
Pengendalian
kebebasan pers, selain melalui undang-undang juga digunakan ketentuan-ketentuan
pasal dalam KHUP yang dapat dikaitkan dengan delik (perbuatan yang dapat
dijatuhi pidana) pers diantaranya, yaitu sebagai berikut:
" Delik penghinaan, meliputi :
1.
Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 137)
2.
Penghinaan terhadap raja atau kepala negara dari negara lain (pasal 144)
3.
Penghinaan terhadap aparat pemerintah (pasal 297 dan 208)
" Delik penyebaran kebencian, yaitu kebencian
pada pemerintah (pasal 154 dan 155)
"
Delik penghinaan terhadap golongan, adalah setiap bagian dari penduduk Indonesia
yang berbeda. Misalnya agama, suku, keturunan, kebangsaan, dan lainnya (pasal
156, 157).
" Delik penodahan terhadap agama, penodahan
atau menyebar kebencian atau rasa permusuhan (pasal 156)
"
Delik kesusilaan/pornografi, tulisan, gambar, atau barang yang melanggar
perasaan kesopanan (pasal 282)
3. Kode Etik
Jurnalistik
Kode dalam istilah bahasa Inggris
adalah code dan codex untuk isttilah latin yang berarti 'buku undang-undang',
kumpulan sandi, dan susunan prinsip hidup masyarakat. Sedangkan etik atau etika
dalam istilah Perancis disebut ethique, latin ethica, dan Yunani ethos. Kode
etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis
yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan. Sedangkan Wartawan
adalah sebuah profesi, bahkan salah satu profesi yang cukup terpandang di
masyarakat, haruslah ia mempunyai kode etik.
Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan PWI
(Persatuan Wartawan Indonesia) memberikan petunjuk-petumjuk, antara lain
sebagai berikut:
1.
Kepribadian dan integritas wartawan Indonesia
a)Percaya
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila dan taat kepada UUD1945
b)Dengan
penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya
menyiarkan berita, tulisan dan gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan
keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan
agama,kepercayaan atau keyakinan suatu golongan.
c)Tidak
menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta,
bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi yang berlebihan.
d)Tidak
menerima imbalan untuk menyiarkan berit atau tidak menyiarkan berita yang dapat
merugikan sesorang atau pihak tertentu.
2.
Cara penberitaan yang dilakukan wartawan Indonesia
a)
Menyajikan berita secara berimbang, adil, cermat, dan berkualitas.
b)Menghormati
dan menjunjung tinggi pribadi seseorang, tidak merugikan nama baik dan
perasaan susila seseorang, kecuali
menyangkut kepentingan umum.
c)
Menhormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, dan jujur.
d)Dalam
pemberitaan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Selain
itu penyebutan identitas pelaku kejahatan yang masih di bawah umur juga
dilarang.
e)
Dalam penulisan judul harus mencerminkan isi berita.
3.
Wartawan Indonesia dalam mencari/memperoleh sumber berita
a)
Dengan cara sopan dan terhormat
b)Secepatnya
mencabut atau meralatsetiap pemberitaan yang ternyata kurang akurat dan memberi
hak jawab secara propesional.
c)
Meneliti kebenaran sumber berita.
d)Tidak
melakukan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa menyebut
sumbernya.
e)Menyebut
sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebutkan
nama dan identitasnya.
f)Menghormati
ketentuan embargo dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita
diminta untuk dirahasiakan (of the record).
Sejumlah kendali yang akan membatasi
pers untuk bersikap membabibuta atau kebebasan yang kelewat batas. Yang
berkaitan dengan pers dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.Aspek
Moral Individu, adalah individu seorang wartawan atau individu praktisi humas.
Artinya apakah ia memiliki cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi
humas dalam menyiarkan siaran persnya.
b.Kode
Etik Profesi, Bila kendali diatas masih dilanggar, maka kendali berikutnya
adalah kode etik. Dalam menjalankan profesinya insan pers harus memegang teguh
kode etik sehingga tidak kebablasan.
c.Prinsip-prinsip
Ekonomi dan Bisnis, Media massa saat ini telah menjadi suatu usaha yang
banyak diminati. Sulit untuk menjumpai
media massa yang mengesampingkan media bisnis. Hal ini dapat kita maklumi
karena untuk menerbitkan sebuah media massa membutuhkan investasi yang besar.
d.Norma
dan Tata Nilai Masyarakat, masyarakat mempunyai tata nilai dan norma-norma yang
dipegang teguh dan dijunjung tinggi. Oleh karenanya insan pers atau yang akan
membuat pernyataan pers harus memperlihatkan hal ini.
e.Undang-undang
hukum pidana, merupakan kendali yang terakhir bila batasan-batasan diatas
diabaikan. Hukum pidana tidak dapat diabaikan oleh praktisi pers karena
berakibat dia berurusan dengan aparat penegak hukum.
C.Dampak
Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
1.Masalah
Bidang Manajemen
Di beberapa penerbitan, ada beberapa
media massa ada yang mengalami perpecahan atau pemecahan dan masing-masing
pemecahan mengibarkan benderanya sendiri. Selain itu, persaingan antarmedia
untuk meraih sukses dan diminati masyarakat makin ketat, sehingga masing-masing
media berdaya upaya dengan segala cara untuk menarik simpati masyarakat.
2.Masalah
Merebut Pangsa Pasar
Demi meraih pangsa pasar, ada
beberapa media mengumbar sensasionalisme tidak mendasarkan fakta secara crmat.
Dalam membuat laporan hanya secara spekulatif yang sekiranya diminati publik.
3.
Masalah Orientasi Berita
Era roformasi sekarang ini banyak
memproduksi media massa yang berorientasi populis, mengangkat soal-soal yang
digunjikkan masyarakat.
4.Masalah
Keperpihakan
Ada yang media massa yang merilis
berita dari daerah yang sedang bergejolak, misalnya Maluku, Aceh, Poso dan
sebagainya yang isi pemberitaannya menunjukkan kcenderungan atau keperpihakan
pada salah satu kelompok dan menyerang kelompok lainnya.
5.Masalah
Kode Etik
Makin ketatnya persaingan antar medis
massa untuk meraih pangsa pasar dam mepertahnkan kelangsungan hidup, beberapa
media massa kurang memperhatikan kode etik yang harus mereka taati.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.Pers
nasional mengalami pasang surut sesuai dengan situasi dan kondisi tapi terus
ada bersama bangsa indonesia yang tumbuh dan berkembang sejak awal
pertumbuhannya sampai sekarang
2.Pers
indonesia pada masa sekarang ini menganut sistem pers yang bebas dan
bertanggung jawab. Konsep ini mengacu pada teori pers tanggung jawab sosial.
Prinsip yang terkandung dalam teori ini adalah bahwa kebebasan yang dimiliki
menuntut tanggung jawab yang sepadan. Oleh karenanya pers bebas untuk berkarya
dan berekspresi, namun harus dapat dipertanggungjawabkan
3.Pada
dasarnya globalisasi terjadi ketika ditetapkannya formasi sosial global baru
yang ditandai dengan diberlakukannya suatu mekanisme perdagangan melalui
penciptaan kebijakan free trade secara global dan berhasilnya penandatanganan
kesepakatan internasional tentang perdagangan pada bulan april tahun 1994 di
Maroko
4.Penyebaran
budaya barat telah terjadi sejak adanya perjalanan bangsa eropa barat untuk
menemukan tempat-tempat baru guna mendapatkan bahan mentah dan pasaran industri
pada masa industrialisasi. Penyebaran budaya barat lebih intensif pada era abad
ke 20 ini seiiring dengan penemuan teknologi informasi dan komunikasi modern.
B. Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
dengan baik dan dapat memotivasi siswa untuk memperbaikinya apabila terdapat kekurangan
dan juga dapat memerikan perubahan dalam
kehidupan masyarakat indonesia tentang dampak-dampak negativ yang ada dalam
pers dan globalisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Priyatno,
Bambang Sidik. 2011. pendidikan kewaganegaraan XII. Jakarta: Bina Pustaka.
Suherman,
Drs. Ujang, dkk. 2007. pendidikan kewaganegaraan XII. Jakatra: Arya Duta.
Bambang,
S. Sugiyarto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Grahadi.
file:///E:/school%20task/Ppkn/MAKALAH-GLOBALISASI.htm
file:///E:/school%20task/Ppkn/MAKALAH-PERS.htm
1 comments:
Click here for commentsPeran pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
ConversionConversion EmoticonEmoticon