MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)


KATA PENGANTAR

Pertama-tama perkenankanlah kami selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami dapat menyusun makalah ini

Ucapan terima kasih dan puji syukur kami sampaikan kepada Allah dan semua pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide untuk menyusun makalah ini.
Kami selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan. Oleh karena itu kami memohon saran serta komentar yang dapat kami jadikan motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.


                                                                                

                                                                                         Penyusun,

  
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...............................................................................................i
DAFTAR ISI..............................................................................................................ii
BAB I 
PENDAHULUAN
           A.Latar Belakang Masalah...............................................................................1
           B.Rumusan Masalah.........................................................................................1
BAB II 
PEMBAHASAN
          A. A.Pengertian Hak Asasi Manusia..................................................................2
          B. Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia..............................................................2
          C. HAM di Indonesia.........................................................................................3
          D.Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional...........................3
          E. Pengertian Demokrasi..................................... ..............................................4
          F. Pilar Demokrasi Indonesia ……………………….........................................4
          G. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia ………………..6
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan...................................................................................................8
B.     Saran.............................................................................................................8

DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................ 9

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.


B. Rumusan masalah
Makalah Ini Membahas Tentang?
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
2. Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
3. HAM di Indonesia
4. Komisi Nasional HAM
5. Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional
6. Pengertian Demokrasi
7. Pilar Demokrasi Indonesia
8. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
a. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
    Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
    Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
   Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan  
   mendapatkan hidup yang layak.
      d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
    Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun,    
    hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah 
   (Rights Of Legal Equality)
      f. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.

B.Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang   
    wenangan.
b. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk   
    menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar

C.HAM di Indonesia
            Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi
    Republik Indonesia Serikat.
c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
2.4 Komisi Nasional HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM antara lain :
1.Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan

D.Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional
            Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
            Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan
Menurut UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan 
   keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan   
   anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh   
   negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta 
   perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi 
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3.Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM
Adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
4.Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer,
 Maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan 
Menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini

E. Pengertian Demokrasi
Pengertian Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang menentukan hidup mereka. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakatlah yang mempunya kedaulatan tertinggi. Demokrasi mengisinkan warga negaranya untuk berpartisipasi baik secara langsung atau dengan perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan juga pembuatan hukum.

Demokrasi berasal dari bahasa yunani dari kata Demokratia yang berarti "kekuasaan rakyat". Demokratia terdiri dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang memungkin dalam terjadinya praktik kebebasan politik baik secara bebas dan setara.
Pengertian Demokrasi Menurut Definisi Para Ahli

F. Pilar Demokrasi Indonesia
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli - Selain pengertian umum demokrasi diatas, terdapat juga beberapa pendapat para ahli yang mendefinisikan pengertian demokrasi. Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut...
Abraham Lincoln: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat.
Charles Costello:  Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara
Hans Kelsen: Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
Merriem: Menurut Merriem, demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik secara langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Sidney Hook: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan dari kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
John L. Esposito: kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
C.F. Strong: Demokrasi menurut definisi C.F. Strong adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Hannry B. Mayo: Menurut Hannry B. Mayo, pengertian demokrasi adalah kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan dari prinsip kesamaan politik dan diselenggaran dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Samuel Huntington: Menurutnya, demokrasi adalah para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamir seluruh penduduk dewasa dapat diberikan suara

Macam-Macam Demokrasi
Macam-Macam Demokrasi - Demokrasi banyak dipakai suatu negara dengan banyak macam-macamnya. Jadi, mengenai macam-macam demokrasi dapat dikelompokkan dalam beberapa pembagian antara lain sebagai berikut..
a. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
Demokrasi Langsung (Direct Democracy): Pengertian demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung dalam melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya.
Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy): Pengertian demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya. Sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung dengan menajd perantara seluruh rakyat.
b. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya
Demokrasi Formal: Pengertian demokrasi formal adalah demokrasi yang berfokus dari bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi
Demokrasi Material: Pengertian demokrasi material adalah demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
Demokrasi Gabungan: Pengertian demokrasi gabungan adalah demokrasi yang berfokus sama besar baik di bidang politik dan ekonomi.
c. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
Demokrasi Liberal: Pengertian demokrasi liberal adalah demokrasi yang didasarkan dari hak individu suatu warga negara. Demokrasi liberal dimana setiap individu dapat mendominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak akan banyak ikut campur dalam kehidupan masyarakat dimana pemerintah memiliki kekuasaan terbatas. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusi yang dibatasi oleh konstitusi. 
Demokrasi Komunis: Pengertian demokrasi komunis adalah demokrasi yang berdasarkan dari hak pemerintah di negaranya dimana pemerintah mendominasi atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa atau pemerintah. Demokrasi komunis tidak dibatasi dan bersifat totaliter yang membuat hak setiap individu tidak ada pengaruhnya pada pemerintah.
Demokrasi Pancasila: Pengertian demokrasi pancasila adalah demokrasi yang didasarkan dari ideologi Indonesia, yaitu Pancasila berdasrkan dari tata sosial dan budaya bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan yang dianut Indonesia.

G.Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-macam Kekuasaan Negara
kekuasaan merupakan kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan tindakan-tindakan yang diperintahkannya
Apakah Negara mempunyai kekuasaan? negara memiliki banyak kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan Negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak macamnya.
Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya
yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273),
kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang,
termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar
negeri.
Tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273)
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang undang,
termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan sering terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, sehingga terjadi control dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa
bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.Mekanisme pembagian kekuasaan negara dibagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali digunakan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.



BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan isi dari Pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

a. Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.

b. Pengertian Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang menentukan hidup mereka. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakatlah yang mempunya kedaulatan tertinggi. Demokrasi mengisinkan warga negaranya untuk berpartisipasi baik secara langsung atau dengan perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan juga pembuatan hukum.

c. Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak macamnya.
Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya
        yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273),
         kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam yaitu:
         a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
             undang-undang
         b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang,
          termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
         c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar

B. Saran
Menurut saya, masih banyak hal-hal di Indonesia yang perlu diperbaiki demi menyambut era globalisasi. Bidang-bidang dasar seperti politik, ekonomi, sosial & budaya, serta hukum harus banyak mengalami perubahan mengarah kepada yang lebih baik.

Globalisasi tidak bisa kita hindari, tetapi kita perlu untuk tetap menanamkan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 demi terciptanya Indonesia yang lebih maju namun tetap mempertahankan ciri ke-Indonesia-an-nya. Saya yakin meskipun secanggih-canggihnya perubahan zaman nanti, apabila kita tetap berpegang teguh terhadap kedua pedoman tersebut, maka kehidupan negara ini akan menjadi semakin baik kedepannya, amin







DAFTAR PUSTAKA


Adi, 2011. (http://www.adipedia.com/2011/04/perkembangan-demokrasi-di-

indonesia.html?=1) diakses pada tanggal 18 November, pukul 21:43

Anonim, 2010.  Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta

Arifin, 2012 (http://arifin-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/05/

makalah-demokrasi.html?m=1) diakses pada tanggal 15 November 2013, pukul 20:08

Hendro, Saka. 2010. (http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-   politik/pengertian-demokrasi.html) diakses pada tanggal 17

November, pukul 22:29

Krisiyanto, 2009 (http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah

perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html) diakses pada tanggal 20 November 2013, pukul 09:44

Rogaiyah, Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi Kesetaraan atau

Kesenjangan. Universitas Sriwijaya. Sumatera Selatan

Sulfa, 2006.  Pendidikan Kewarganegaraan.  Universitas Halu Oleo.

Kendari

Wikipedia, 2013 (http://id.m.wikipedia.org/wiki/demokrasi.html)  Diakses pada

tanggal 19 November, pukul 19:17


Previous
Next Post »

MAKALAH PERANAN PERS, FUNGSI DAN PERAN SERTA PERKEMBANGAN PERS DALAM PERTUMBUHAN INDONESIA

KATA PENGANTAR Pertama-tama perkenankanlah kami selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehi...