KATA PENGANTAR
Pertama-tama perkenankanlah kami selaku penyusun makalah ini mengucapkan
puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami dapat menyusun makalah ini
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami sampaikan kepada Allah dan
semua pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide
untuk menyusun makalah ini.
Kami selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan
makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan.
Oleh karena itu kami memohon saran serta komentar yang dapat kami jadikan
motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.
Penyusun,
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...............................................................................................i
DAFTAR ISI..............................................................................................................ii
BAB
I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Masalah...............................................................................1
B.Rumusan
Masalah.........................................................................................1
BAB
II
PEMBAHASAN
A. A.Pengertian Hak Asasi
Manusia..................................................................2
B. Ciri dan Tujuan Hak Asasi
Manusia..............................................................2
C. HAM di Indonesia.........................................................................................3
D.Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional...........................3
E. Pengertian Demokrasi..................................... ..............................................4
F. Pilar Demokrasi Indonesia ……………………….........................................4
G. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia ………………..6
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan...................................................................................................8
B. Saran.............................................................................................................8
DAFTAR
PUSTAKA
................................................................................................
9
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan
hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah
yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam
hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan
setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak
lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang
kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan,
jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah
sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait
tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan
Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu.
Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih
banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.
B. Rumusan masalah
Makalah
Ini Membahas Tentang?
1.
Pengertian Hak Asasi Manusia
2.
Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
3.
HAM di Indonesia
4.
Komisi Nasional HAM
5.
Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional
6.
Pengertian Demokrasi
7.
Pilar Demokrasi Indonesia
8.
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Hak Asasi
Manusia
Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di
atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang
menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat
pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan,
dan kecerdasan serta keadilan.”
Hak
asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap
pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti
bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat
dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat
dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu
terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai
kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak
memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
a.
Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan
pendapat, hak memeluk agama.
b.
Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga
negara
Misalnya : memilih dan dipilih, hak
berserikat dan hak berkumpul.
c.
Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak
mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan
mendapatkan hidup yang layak.
d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan
(Sosial & Cultural Rights).
Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak
mendapatkan santunan, hak pensiun,
hak mengembangkan kebudayaan dan hak
berkspresi.
e.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah
(Rights Of Legal Equality)
f. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang
sama dalam hukum.
B.Ciri dan Tujuan Hak
Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat
umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia
tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok
hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari
manusia secara otomatis
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan
membatasi orang lain
Tujuan
Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a.
HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang
wenangan.
b.
HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c.
HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk
menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak
dilanggar
C.HAM di Indonesia
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai
sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
a.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b.
Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi
Republik Indonesia Serikat.
c.
Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
2.4
Komisi Nasional HAM
Komnas
HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara
lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan,
pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan
Komnas HAM antara lain :
1.Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan
D.Hak Asasi Manusia
Dalam Perundang-undangan Nasional
Dalam peraturan perundang undangan
RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang
HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam
ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan
pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden
dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam
konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan atau
penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di
Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui
amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam
konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM
dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan
HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi hokum bagi
pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan
pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan
Menurut
UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan :
1.Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.Pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi
Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3.Pengadilan
Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM
Adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
4.Setiap
orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer,
Maupun polisi yang bertanggung jawab secara
individual.
5.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
Menemukan
ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini
E. Pengertian Demokrasi
Pengertian Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam
pengambilan keputusan yang menentukan hidup mereka. Demokrasi juga dapat
diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakatlah
yang mempunya kedaulatan tertinggi. Demokrasi mengisinkan warga negaranya untuk
berpartisipasi baik secara langsung atau dengan perwakilan dalam perumusan,
pengembangan, dan juga pembuatan hukum.
Demokrasi berasal dari bahasa yunani
dari kata Demokratia yang berarti "kekuasaan rakyat". Demokratia
terdiri dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti
kekuatan atau kekuasaan. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi dan budaya
yang memungkin dalam terjadinya praktik kebebasan politik baik secara bebas dan
setara.
Pengertian
Demokrasi Menurut Definisi Para Ahli
F. Pilar Demokrasi
Indonesia
Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli -
Selain pengertian umum demokrasi diatas, terdapat juga beberapa pendapat para
ahli yang mendefinisikan pengertian demokrasi. Pengertian demokrasi menurut
para ahli adalah sebagai berikut...
Abraham Lincoln: Menurutnya, pengertian
demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat
dan untu rakyat.
Charles Costello: Menurut Charles Costello, pengertian
demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan
kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk
melindungi hak-hak perorangan warga negara
Hans
Kelsen: Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh
rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil
rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan
kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.
Merriem: Menurut Merriem, demokrasi
didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya, oleh mayoritas;
pemerintahan di mana kekuasan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh
mereka baik secara langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem
perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang
diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber
otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan
atau kesewenang-wenangan.
Sidney Hook: Menurutnya, pengertian
demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang
penting secara langsung atau tidak didasarkan dari kesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
John L. Esposito: kekuasaan dari dan
untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik
terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas
antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
C.F. Strong: Demokrasi menurut definisi
C.F. Strong adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan
dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang
menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada
mayoritas tersebut.
Hannry B. Mayo: Menurut Hannry B. Mayo,
pengertian demokrasi adalah kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan yang didasarkan dari prinsip kesamaan politik dan
diselenggaran dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Samuel
Huntington: Menurutnya, demokrasi adalah para pembuat keputusan kolektif yang
paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil,
jujur dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk
memperoleh suara dan hamir seluruh penduduk dewasa dapat diberikan suara
Macam-Macam Demokrasi
Macam-Macam Demokrasi - Demokrasi banyak
dipakai suatu negara dengan banyak macam-macamnya. Jadi, mengenai macam-macam
demokrasi dapat dikelompokkan dalam beberapa pembagian antara lain sebagai
berikut..
a.
Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
Demokrasi
Langsung (Direct Democracy): Pengertian demokrasi langsung adalah demokrasi
yang secara langsung dalam melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan
terhadap suatu negara. Demokrasi langsung, rakyat secara langsung
berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya.
Demokrasi
Tidak Langsung (Indirect Democracy): Pengertian demokrasi tidak langsung adalah
demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara
dalam pengambilan keputusan. Demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan
wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya.
Sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung
dengan menajd perantara seluruh rakyat.
b.
Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya
Demokrasi
Formal: Pengertian demokrasi formal adalah demokrasi yang berfokus dari bidang
politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi
Demokrasi
Material: Pengertian demokrasi material adalah demokrasi yang berfokus di
bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
Demokrasi
Gabungan: Pengertian demokrasi gabungan adalah demokrasi yang berfokus sama
besar baik di bidang politik dan ekonomi.
c.
Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
Demokrasi
Liberal: Pengertian demokrasi liberal adalah demokrasi yang didasarkan dari hak
individu suatu warga negara. Demokrasi liberal dimana setiap individu dapat mendominasi
dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak akan banyak ikut campur dalam kehidupan
masyarakat dimana pemerintah memiliki kekuasaan terbatas. Demokrasi liberal
disebut juga dengan demokrasi konstitusi yang dibatasi oleh konstitusi.
Demokrasi
Komunis: Pengertian demokrasi komunis adalah demokrasi yang berdasarkan dari
hak pemerintah di negaranya dimana pemerintah mendominasi atau kekuasaan
tertinggi dipegang oleh penguasa atau pemerintah. Demokrasi komunis tidak
dibatasi dan bersifat totaliter yang membuat hak setiap individu tidak ada
pengaruhnya pada pemerintah.
Demokrasi
Pancasila: Pengertian demokrasi pancasila adalah demokrasi yang didasarkan dari
ideologi Indonesia, yaitu Pancasila berdasrkan dari tata sosial dan budaya
bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan yang dianut Indonesia.
G.Sistem Pembagian
Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-macam
Kekuasaan Negara
kekuasaan merupakan kemampuan seseorang
untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan tindakan-tindakan yang diperintahkannya
Apakah
Negara mempunyai kekuasaan? negara memiliki banyak kekuasaan. Kekuasaan negara
merupakan kewenangan Negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai
keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan
negara banyak macamnya.
Menurut
John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya
yang
berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273),
kekuasaan
negara dibagi menjadi tiga macam yaitu:
a.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang
b.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang,
termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
c.
Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar
negeri.
Tokoh
lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Montesquieu
sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara
Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273)
a.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang
b.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang undang,
termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
undang-undang.
Pendapat
yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John
Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukan ke dalam kekuasaan
eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga
kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya
terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias
Politica.
2.
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam
sebuah praktik ketatanegaraan sering terjadi pemusatan kekuasaan pada satu
orang saja, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan
secara absolut atau otoriter. Untuk menghindari hal tersebut perlu adanya
pemisahan atau pembagian kekuasaan, sehingga terjadi control dan keseimbangan
diantara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif,
eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
Apa
sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Mohammad Kusnardi dan
Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Tata Negara
(1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers)
dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang
memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti
kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa
bagian,
baik mengenai organnya maupun fungsinya. Setiap lembaga menjalankan fungsinya
masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah
Amerika Serikat.Mekanisme pembagian kekuasaan negara dibagi dalam beberapa
bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini
membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada
koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali digunakan oleh
banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
isi dari Pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a.
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki
setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini
berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak
dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
b.
Pengertian Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara
memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang menentukan hidup
mereka. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh rakyat atau rakatlah yang mempunya kedaulatan tertinggi.
Demokrasi mengisinkan warga negaranya untuk berpartisipasi baik secara langsung
atau dengan perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan juga pembuatan hukum.
c.
Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak macamnya.
Menurut
John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya
yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep,
Asas, dan Aplikasinya (2006:273),
kekuasaan negara dibagi menjadi tiga
macam yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang,
termasuk kekuasaan untuk mengadili
setiap pelanggaran terhadap undangundang
c.
Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar
B. Saran
Menurut
saya, masih banyak hal-hal di Indonesia yang perlu diperbaiki demi menyambut
era globalisasi. Bidang-bidang dasar seperti politik, ekonomi, sosial &
budaya, serta hukum harus banyak mengalami perubahan mengarah kepada yang lebih
baik.
Globalisasi
tidak bisa kita hindari, tetapi kita perlu untuk tetap menanamkan pengamalan
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 demi terciptanya Indonesia yang lebih maju
namun tetap mempertahankan ciri ke-Indonesia-an-nya. Saya yakin meskipun
secanggih-canggihnya perubahan zaman nanti, apabila kita tetap berpegang teguh
terhadap kedua pedoman tersebut, maka kehidupan negara ini akan menjadi semakin
baik kedepannya, amin
DAFTAR PUSTAKA
Adi,
2011. (http://www.adipedia.com/2011/04/perkembangan-demokrasi-di-
indonesia.html?=1)
diakses pada tanggal 18 November, pukul 21:43
Anonim,
2010. Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan.
Graha Pustaka. Jakarta
Arifin,
2012 (http://arifin-kumpulanmakalah.blogspot.com/2012/05/
makalah-demokrasi.html?m=1)
diakses pada tanggal 15 November 2013, pukul 20:08
Hendro,
Saka. 2010. (http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan- politik/pengertian-demokrasi.html) diakses
pada tanggal 17
November,
pukul 22:29
Krisiyanto,
2009 (http://krizi.wordpress.com/2009/09/30/makalah
perkembangan-demokrasi-di-indonesia.html)
diakses pada tanggal 20 November 2013, pukul 09:44
Rogaiyah,
Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi Kesetaraan atau
Kesenjangan.
Universitas Sriwijaya. Sumatera Selatan
Sulfa,
2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Halu Oleo.
Kendari
Wikipedia,
2013 (http://id.m.wikipedia.org/wiki/demokrasi.html) Diakses pada
tanggal
19 November, pukul 19:17
ConversionConversion EmoticonEmoticon