Narkotika
Menurut
UU No.22 tahun 1997, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan
rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika
digolongkan menjadi 3 golongan :
Golongan I
1.
Hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
2.
Tidak digunakan dalam terapi
3.
Potensi ketergantungan sangat tinggi
4.
Contoh : Heroin (putauw), kokain, ganja
Golongan II
1.
Untuk pengobatan pilihan terakhir
2.
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3.
Potensi ketergantungan sangat tinggi
4.
Contoh : fentanil, petidin, morfin
Golongan III
1.
Digunakan dalam terapi
2.
Potensi ketergantungan ringan
3.
Contoh : kodein, difenoksilat
Psikotropika
Menurut
UU No.5 Tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau
sintesis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan aktivitas mental dan
perilaku.
Psikotropika
digolongkan menjadi 4 golongan :
Golongan I
1.
Hanya untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
2.
Tidak digunakan dalam terapi
3.
Potensi sindrom ketergantungan amat kuat
4.
Contoh : LSD, MDMA/ekstasi
Golongan II
1.
Untuk pengobatan
2.
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3.
Potensi sindrom ketergantungan kuat
4.
Contoh : metamfetamin (shabu), sekobarbital
Golongan III
1.
Untuk pengobatan atau terapi
2.
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3.
Potensi sindrom ketergantungan sedang
4.
Contoh : amobarbital, pentazosine
Golongan IV
1.
Untuk pengobatan atau terapi
2.
Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3.
Potensi sindrom ketergantungan ringan
4.
Contoh : diazepam, halozepam, triazolam, klordiazepoksida
SANKSI UNTUK
PENGGUNA NARKOBA
MENANAM, MEMELIHARA,
MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM
BENTUK TANAMAN ( contoh:ganja)
Pasal
111 (1) :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menanam,memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika
golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan
paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling
banyak Rp 8 miliar rupiah.
Pasal
111 (2) : Dalam hal perbuatan menanam,memelihara,menyimpan,menguasai,atau
menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud
dalam ayat(1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon ,pelaku
dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana
denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3
MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI,
ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA BUKAN TANAMAN(contoh:sabu,ekstacy)
Pasal
112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai
atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4
tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan
paling banyak Rp 8 miliar rupiah
Pasal
117 ayat (1) : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II dipidana
penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Pasal
122 ayat (1): setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum
memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III dipidana
penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah
MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI
ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA BUKAN TANAMAN LEBIH DARI 5 GRAM
Pasal
112 ayat (2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau
menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku
dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana
denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3
Pasal
117 ayat(2) : Dalam hal perbuatan
memiliki,menyimpan ,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II yang
beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah ditambah
1/3
Pasal
122 ayat(2) :Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan
narkotika golongan III beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling
singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana dengan paling banyak Rp 3
miliar ditambah 1/3
ConversionConversion EmoticonEmoticon