PENGERTIAN NARKOTIKA, PSIKOTOPRIKA DAN SANKSI UNTUK PENGGUNA NARKOBA


Narkotika

Menurut UU No.22 tahun 1997, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika digolongkan menjadi 3 golongan :
Golongan I
1. Hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
2. Tidak digunakan dalam terapi
3. Potensi ketergantungan sangat tinggi
4. Contoh : Heroin (putauw), kokain, ganja
Golongan II
1. Untuk pengobatan pilihan terakhir
2. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3. Potensi ketergantungan sangat tinggi
4. Contoh : fentanil, petidin, morfin
Golongan III
1. Digunakan dalam terapi
2. Potensi ketergantungan ringan
3. Contoh : kodein, difenoksilat

Psikotropika
Menurut UU No.5 Tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintesis bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika digolongkan menjadi 4 golongan :
Golongan I
1. Hanya untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
2. Tidak digunakan dalam terapi
3. Potensi sindrom ketergantungan amat kuat
4. Contoh : LSD, MDMA/ekstasi
Golongan II
1. Untuk pengobatan
2. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3. Potensi sindrom ketergantungan kuat
4. Contoh : metamfetamin (shabu), sekobarbital
Golongan III
1. Untuk pengobatan atau terapi
2. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3. Potensi sindrom ketergantungan sedang
4. Contoh : amobarbital, pentazosine
Golongan IV
1. Untuk pengobatan atau terapi
2. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan
3. Potensi sindrom ketergantungan ringan
4. Contoh : diazepam, halozepam, triazolam, klordiazepoksida



SANKSI UNTUK PENGGUNA NARKOBA

MENANAM, MEMELIHARA, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN ( contoh:ganja)
Pasal 111 (1) :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
Pasal 111 (2) : Dalam hal perbuatan menanam,memelihara,menyimpan,menguasai,atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon ,pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3

MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA BUKAN TANAMAN(contoh:sabu,ekstacy)
Pasal 112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah
Pasal 117 ayat (1) : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Pasal 122 ayat (1): setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah

MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA BUKAN TANAMAN LEBIH DARI 5 GRAM
Pasal 112 ayat (2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3
Pasal 117 ayat(2) :  Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan ,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II yang beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah ditambah 1/3
Pasal 122 ayat(2) :Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana dengan paling banyak Rp 3 miliar ditambah 1/3



Previous
Next Post »

MAKALAH PERANAN PERS, FUNGSI DAN PERAN SERTA PERKEMBANGAN PERS DALAM PERTUMBUHAN INDONESIA

KATA PENGANTAR Pertama-tama perkenankanlah kami selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehi...