MAKALAH SISTIM MANAGEMEN K3 DI INDONESIA

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT,atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Namun, kami yakin masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun agar menjadi bahan masukan bagi kami untuk memperbaiki pada makalah-makalah  yang selanjutnya.



Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................
DAFTAR ISI...........................................................................................................
BAB   I 
PENDAHULUAN
           A.Latar Belakang........................................................................................
B. Permasalahan …………………………………………………………………
           
          
BAB   II 
PEMBAHASAN
           A.SISTIM MANAGEMEN K3 DI INDONESIA............................................
           B.TUJUAN PEMBENTUKAN K3 DAN PELAKSANAAN P2K3...................
            C. Dasar Hukum ………...............................................................................
D. Pembentukan ………...............................................................................
            E. PROMOSI KESEHATAN DI TEMPAT KERJA
            F. SISTIM MANAJEMEN KESELAMATAN TRANSPORTASI  DARAT….

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
           3.1 Kesimpulan...........................................................................................
           3.2 Saran.....................................................................................................

DAFTAR RUJUKAN..........................................................................................................



BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kegagalan (risk off ailures) pada setiap proses atau aktifitas pekerjaan, dan  saat    kecelakaan   kerja seberapapun kecilnya,  akan  mengakibatkan  efek kerugian (loss). Secara umum penyebab kecelakaan di tempat kerja adalah sebagai berikut:
Ø  Kelelahan (fatigue)
Ø  Kondisi kerja dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe working condition)
Ø  Kurangnya penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (pre-cause) adalah kurangnya training
Ø  Karakteristik pekerjaan itu sendiri.
Di dunia industri, penggunaan tenaga kerja mencapai puncaknya dan terkonsentrasi di tempat atau lokasi proyek yang relatif sempit. Ditambah sifat pekerjaan yang mudah menjadi penyebab kecelakaan (elevasi, temperatur, arus listrik, mengangkut benda-benda berat dan lain-lain), sudah sewajarnya bila pengelola proyek atau industri mencantumkan masalah keselamatan kerja pada prioritas pertama. Dengan menyadari pentingnya aspek keselamatan dan kesehatan kerja dalam penyelenggaraan proyek, terutama pada implementasi fisik, maka perusahan/industri/proyek umumnya memiliki organisasi atau bidang dengan tugas khusus menangani maslah keselamatan kerja. Lingkup kerjanya mulai dari menyusun program, membuat prosedur dan mengawasi, serta membuat laporan penerapan di lapangan. Dalam rangka Pengembangan Program Kesehatan Kerja yang efektif dan efisien, diperlukan informasi yang akurat, dan tepat waktu untuk mendukung proses perencanaan serta menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
Penyusunan progrma, membuat prosedur, pencatatan dan mengawasi serta membuat laporan penerapan di lapangan yang berkaitan dengan keselamatan kerja bagi para pekerja kesemuanya merupakan kegiatan dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
            Dalam rangka menghadapi era industrialisasi dan era globalisasi serta pasar bebas (AFTA) kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota termasuk Indonesia. Beberapa komitmen global baik yang berskala bilateral maupun multilateral telah mengikat bangsa Indonesia untuk memenuhi standar. Standart acuan terhadap berbagai hal terhadap industri seperti kualitas, manajemen kualitas, manajemen lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila saat ini industri pengekspor telah dituntut untuk menerapkan Manajemen Kualitas (ISO-9000, QS-9000) serta Manajemen Lingkungan (ISO-14000) maka bukan tidak mungkin tuntutan terhadap penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja juga menjadi tuntutan pasar internasional.
B. PERMASALAHAN
1. Seperti apakah Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu?
2. Apa manfaat Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja?

BAB II
PEMBAHASAN
A.SISTIM  MANAGEMEN K3 DI INDONESIA
       Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Karena SMK3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat bagi industri kita antara lain :
Mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja.
Menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja.
Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
Meningkatkan image market terhadap perusahaan.
Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.
           Sebagai mana terdapat pada lampiran I PERMENAKER NO:PER.05/ MEN/1996 sebagai berikut: 
1. Komitmen dan Kebijakan
Ø  Kepemimpinan dan Komitmen
Ø  Tinjauan Awal K3
Ø  Kebijakan K3
2. Perencanaan
Ø  Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
Ø  Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya
Ø  Tujuan dan Sasaran
Ø  Indikator Kinerja
Ø  Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung
3. Penerapan
Jaminan Kemampuan SDM Sarana dan Dana
1) Integrasi
2) Tanggungjawab dan Tanggung Gugat
3) Konsultasi, Motyivasi dan Kesadaran
4) Pelatihan dan Kompetensi
Jaminan Kemampuan SDM Sarana dan Dana
1)  Komunikasi
2)  Pelaporan
3)  Pendokumentasian
Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
1)  Identifikasi Sumber Bahaya
2)  Penilaian Resiko
3)  Tindakan Pengendalian
5. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
             Kekurangan yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas dibandingkan dengan organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat dimaklumi karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia dibandingkan negara Eropa atau Amerika, karena memang masih dalam tahap awal. Selain itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta.
         Dengan banyaknya keuntungan dalam penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3 di Indonesia yang cukup representatif  bukankah saatnya bagi Industri Indonesia untuk melaksanakan SMK3 sesuai PER.05/MEN/1996 baik industri skala kecil, menengah, hingga besar ? Sehingga bersama-sama menjadi industri yang kompetitif, aman, dan Efisien dalam menghadapi pasar terbuka.
B.TUJUAN PEMBENTUKAN K3 DAN PELAKSANAAN P2K3
        Usaha keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum yaitu :
Ø  Perlindungan terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin keselamatan dan kesehatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
Ø  Perlindungan setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
Ø  Perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
Sedangkan secara khusus antara lain :
Ø  Mencegah dan atau mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.
Ø  Mengamankan mesin, instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.
Ø  Menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara pekerja dengan manuasi atau manusia dengan pekerjaan.
C.DASAR HUKUM
 Sebagai dasar hukum pembentukan, susunan, dan tugas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja  (K3)  ialah Undang-undang    No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 10 ayat (1), (2) dengan peraturan pelaksanaannya yaitu :
Ø  Keputusan Menteri Tenaga kerja No. KEP-125/MEN/82 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-155/MEN/84.
Ø  Keputusan  Menteri Tenaga Kerja No. KEP-04/MEN/87 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
D.PEMBENTUKAN
 a. Syarat Pembentukan
Ø  Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3..
 b.  Syarat Keanggotaan
1.Keanggotaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas unsur pengusaha dan tenaga kerja yang susunannya terdiri dari atas ketua, sekretaris dan anggota.
2.Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja  di perusahaan.
3.Ketua P2K3 ialah Pimpinan Perusahaan atau salah satu Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok perusahaan/centra industri).
4.Jumlah dan susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut
E.PROMOSI KESEHATAN DI TEMPAT KERJA
            Adalah upaya memberdayakan masyarakat untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan diri serta lingkungannya. (The process of enabling people to increase control over, and to improve their health-Ottawa charter 1986.)
       Memberdayakan adalah upaya untuk membangun daya, yang berarti mengembangkan kemandirian, yang dilakukan dengan menimbulkan kesadaran, kemauan dan kemampuan, serta dengan mengembangkan iklim yang mendukung pengembangan kemandirian tersebut.
      Tujuan Promosi Kesehatan di Tempat Kerja adalah :
Ø   Mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja.
Ø  Menurunkan angka absensi tenaga kerja.
Ø  Menurunkan angka penyakit akibat kerja dan lingkungan kerja.
Ø  Menciptakan lingkungan kerja yang sehat, medukung dan aman.
Ø  Membantu berkembangnya gaya kerja dan gaya hidup yang sehat.
Ø  Memberikan dampak yang positif terhadap lingkungan kerja dan masayarakat.
       Dua konsep yang sangat penting untuk meningkatkan kesehatan pekerja dan lingkungannya adalah pencegahan dan peningkatan kesehatan.Secara mendasar Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja adalah perlu melindungi individu (pekerja), lingkungan didalam dan diluar tempat kerja dari bahan-bahan berbahaya, stress atau lingkungan kerja yang jelek. Gaya kerja yang memperhatikan kesehatan dan menggunakan pelayanan kesehatan yang ada dapat mendukung terlaksananya promosi kesehatan di tempat kerja.
       Keuntungan Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja, secara umum :
Bagi Perusahaan
o   Meningkatnyalingkungan tempat kerja yang sehat dan aman serta nyaman
o   Citra Perusahaan Positif
o   Meningkatkan moral staf
o   Menurunnya angka absensi
Bagi Pekerja
Ø  Lingkungan tempat kerja menjadi lebih sehat
Ø  Meningkatnya percaya diri
Ø  Menurunnya stress
Ø  Meningkatnya semangat   kerja
F.SISTIM MANAJEMEN KESELAMATAN TRANSPORTASI  DARAT
Sektor Transportasi Darat  memiliki peranan yangb sangat penting dalam masyarakat karena turut  menggerakkan roda perekonomian dan mobilitas masyarakat. Melalui jasa transportasi,  diselenggfarakan kegiatan angkiutan barang, penumpang dan jassa lainnya dari suatu daerah kedaerah lainnya.
Untuk itu, dikembangkan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Transportasi Darat  (SMK3  Transportasi) yang memberikan persyaratan untuk sistim manajemen K3 untuk membantu perusahaan dalam mengendalikan bahaya kecelakaan dan meningkatkan kinerja K3 sekaligus produktivitas perusahaan. Sistim Manajemen K3  Transportasi ini berlaku bagi perusahaan jasa  angkutan darat untuk :

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan ;
1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan  yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan.
2. Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai manfaat langsung maupun tidak langsung.
3. Promosi K3 adalah salah satu cara untuk meningkatkan K3
B. S A R A N
1. Untuk meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja diperlukan adanya manajemen K3.
2. Belum maximalnya pelaksanaan Managemen K3 disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan informasi tentatang manajemen K3, untuk itu kepada Menteri terkait dan Dunia Industri agar diadakan sosialisasi secaras terus menerus.
3. Perlu peningkatan Promosi Keselamatan Kerja pada setiap Dunia Kerja agar semua orang mementingkan Keselamtan kerja itu sendiri.
4.Sekolah secara khusus SMK yang dipersiapkan untuk tenaga kerja menengah kebawah hendaknya dibekali dengan Manajemen K3.


DAFTAR RUJUKAN
Joko Kustono, 2005, CD, Universitas Negeri Malang
Peraturan Pemerintah, 1982, Undang-undang dan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta, Menteri Tenaga Kerja
Peraturan Pemerintah, 1984, Undang-undang dan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta, Menteri Tenaga Kerja
Peraturan Pemerintah, 1987, Undang-undang dan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta, Menteri Tenaga Kerja
Peraturan Pemerintah, 1996, Undang-undang dan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta, Menteri Tenaga Kerja

Suharto, Imam. 1997. Manajemen Proyek dari Konseptual Sampai Oprasional. Erlangga.
Previous
Next Post »

MAKALAH PERANAN PERS, FUNGSI DAN PERAN SERTA PERKEMBANGAN PERS DALAM PERTUMBUHAN INDONESIA

KATA PENGANTAR Pertama-tama perkenankanlah kami selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehi...