KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadiran Allah SWT,atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Namun, kami yakin masih
banyak kekurangan dan kelemahan dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu,
kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya membangun agar menjadi
bahan masukan bagi kami untuk memperbaiki pada makalah-makalah yang selanjutnya.
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR..............................................................................................
DAFTAR
ISI...........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang........................................................................................
B. Permasalahan …………………………………………………………………
BAB II
PEMBAHASAN
A.SISTIM MANAGEMEN K3 DI INDONESIA............................................
B.TUJUAN PEMBENTUKAN K3 DAN PELAKSANAAN P2K3...................
C. Dasar Hukum ………...............................................................................
D. Pembentukan ………...............................................................................
E. PROMOSI KESEHATAN DI TEMPAT KERJA
F. SISTIM MANAJEMEN KESELAMATAN
TRANSPORTASI DARAT….
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1
Kesimpulan...........................................................................................
3.2
Saran.....................................................................................................
DAFTAR RUJUKAN..........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kegagalan (risk off ailures) pada setiap
proses atau aktifitas pekerjaan, dan
saat kecelakaan kerja seberapapun kecilnya, akan
mengakibatkan efek kerugian
(loss). Secara umum penyebab kecelakaan di tempat kerja adalah sebagai berikut:
Ø
Kelelahan
(fatigue)
Ø
Kondisi
kerja dan pekerjaan yang tidak aman (unsafe working condition)
Ø
Kurangnya
penguasaan pekerja terhadap pekerjaan, ditengarai penyebab awalnya (pre-cause)
adalah kurangnya training
Ø
Karakteristik
pekerjaan itu sendiri.
Di dunia
industri, penggunaan tenaga kerja mencapai puncaknya dan terkonsentrasi di
tempat atau lokasi proyek yang relatif sempit. Ditambah sifat pekerjaan yang
mudah menjadi penyebab kecelakaan (elevasi, temperatur, arus listrik,
mengangkut benda-benda berat dan lain-lain), sudah sewajarnya bila pengelola
proyek atau industri mencantumkan masalah keselamatan kerja pada prioritas
pertama. Dengan menyadari pentingnya aspek keselamatan dan kesehatan kerja
dalam penyelenggaraan proyek, terutama pada implementasi fisik, maka
perusahan/industri/proyek umumnya memiliki organisasi atau bidang dengan tugas
khusus menangani maslah keselamatan kerja. Lingkup kerjanya mulai dari menyusun
program, membuat prosedur dan mengawasi, serta membuat laporan penerapan di
lapangan. Dalam rangka Pengembangan Program Kesehatan Kerja yang efektif dan
efisien, diperlukan informasi yang akurat, dan tepat waktu untuk mendukung
proses perencanaan serta menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
Penyusunan
progrma, membuat prosedur, pencatatan dan mengawasi serta membuat laporan
penerapan di lapangan yang berkaitan dengan keselamatan kerja bagi para pekerja
kesemuanya merupakan kegiatan dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam rangka menghadapi era
industrialisasi dan era globalisasi serta pasar bebas (AFTA) kesehatan dan
keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan
ekonomi antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota termasuk
Indonesia. Beberapa komitmen global baik yang berskala bilateral maupun
multilateral telah mengikat bangsa Indonesia untuk memenuhi standar. Standart
acuan terhadap berbagai hal terhadap industri seperti kualitas, manajemen
kualitas, manajemen lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila
saat ini industri pengekspor telah dituntut untuk menerapkan Manajemen Kualitas
(ISO-9000, QS-9000) serta Manajemen Lingkungan (ISO-14000) maka bukan tidak
mungkin tuntutan terhadap penerapan Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja
juga menjadi tuntutan pasar internasional.
B.
PERMASALAHAN
1. Seperti apakah Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu?
2. Apa manfaat Sistim Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja?
BAB II
PEMBAHASAN
A.SISTIM
MANAGEMEN K3 DI INDONESIA
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif
sebagaimana terdapat pada PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem
manajemen keseluruhan yang meliputi
struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses
dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian,
pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam
rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Karena SMK3 bukan
hanya tanggung jawab pemerintah, masyarakat, pasar, atau dunia internasional
saja tetapi juga tanggung jawab pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang
aman bagi pekerjanya. Selain itu penerapan SMK3 juga mempunyai banyak manfaat
bagi industri kita antara lain :
Mengurangi jam kerja yang hilang akibat
kecelakaan kerja.
Menghindari kerugian material dan jiwa
akibat kecelakaan kerja.
Menciptakan tempat kerja yang efisien
dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
Meningkatkan image market terhadap
perusahaan.
Menciptakan hubungan yang harmonis bagi
karyawan dan perusahaan. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik,
sehingga membuat umur alat semakin lama.
Sebagai mana terdapat pada lampiran
I PERMENAKER NO:PER.05/ MEN/1996 sebagai berikut:
1.
Komitmen dan Kebijakan
Ø
Kepemimpinan
dan Komitmen
Ø
Tinjauan
Awal K3
Ø
Kebijakan
K3
2.
Perencanaan
Ø
Perencanaan
Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
Ø
Peraturan
Perundangan dan Persyaratan Lainnya
Ø
Tujuan
dan Sasaran
Ø
Indikator
Kinerja
Ø
Perencanaan
Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung
3.
Penerapan
Jaminan Kemampuan SDM Sarana dan Dana
1) Integrasi
2) Tanggungjawab dan Tanggung Gugat
3) Konsultasi, Motyivasi dan Kesadaran
4)
Pelatihan dan Kompetensi
Jaminan Kemampuan SDM Sarana dan Dana
1) Komunikasi
2)
Pelaporan
3)
Pendokumentasian
Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian
dan Pengendalian Resiko
1)
Identifikasi Sumber Bahaya
2)
Penilaian Resiko
3)
Tindakan Pengendalian
5.
Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
Kekurangan yang paling dasar
adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas dibandingkan dengan
organisasi internasional. Tapi hal ini masih dapat dimaklumi karena masalah
yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia dibandingkan negara Eropa
atau Amerika, karena memang masih dalam tahap awal. Selain itu sertifikasi SMK3
yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang
membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO series,
OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta.
Dengan banyaknya keuntungan dalam penerapan SMK3 serta standarisasi SMK3
di Indonesia yang cukup representatif
bukankah saatnya bagi Industri Indonesia untuk melaksanakan SMK3 sesuai
PER.05/MEN/1996 baik industri skala kecil, menengah, hingga besar ? Sehingga
bersama-sama menjadi industri yang kompetitif, aman, dan Efisien dalam
menghadapi pasar terbuka.
B.TUJUAN
PEMBENTUKAN K3 DAN PELAKSANAAN P2K3
Usaha keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mempunyai tujuan
umum dan tujuan khusus.
Tujuan umum yaitu :
Ø
Perlindungan
terhadap tenaga kerja yang berada ditempat kerja agar selalu terjamin keselamatan
dan kesehatannya sehingga dapat diwujudkan peningkatkan produksi dan
produktivitas kerja.
Ø
Perlindungan
setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan
selamat dan sehat.
Ø
Perlindungan
terhadap bahan dan peralatan produksi agar dapat dipakai dan digunakan secara
aman dan efisien.
Sedangkan secara khusus antara lain :
Ø
Mencegah
dan atau mengurangi kecelakaan, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja.
Ø
Mengamankan
mesin, instalasi, pesawat, alat kerja, bahan baku dan bahan hasil produksi.
Ø
Menciptakan
lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat dan penyesuaian antara
pekerja dengan manuasi atau manusia dengan pekerjaan.
C.DASAR
HUKUM
Sebagai
dasar hukum pembentukan, susunan, dan tugas Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) ialah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
pasal 10 ayat (1), (2) dengan peraturan pelaksanaannya yaitu :
Ø
Keputusan
Menteri Tenaga kerja No. KEP-125/MEN/82 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang disempurnakan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja No. KEP-155/MEN/84.
Ø
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-04/MEN/87
tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara
Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
D.PEMBENTUKAN
a. Syarat Pembentukan
Ø
Setiap
tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk
P2K3..
b.
Syarat Keanggotaan
1.Keanggotaan Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas unsur pengusaha dan tenaga kerja
yang susunannya terdiri dari atas ketua, sekretaris dan anggota.
2.Sekretaris Panitia Pembina Keselamatan
dan Kesehatan Kerja ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Petugas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
perusahaan.
3.Ketua P2K3 ialah Pimpinan Perusahaan
atau salah satu Pimpinan Perusahaan yang ditunjuk (khusus untuk kelompok
perusahaan/centra industri).
4.Jumlah dan susunan Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut
E.PROMOSI
KESEHATAN DI TEMPAT KERJA
Adalah upaya memberdayakan
masyarakat untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan diri serta
lingkungannya. (The process of enabling people to increase control over, and to
improve their health-Ottawa charter 1986.)
Memberdayakan adalah upaya untuk membangun daya, yang berarti
mengembangkan kemandirian, yang dilakukan dengan menimbulkan kesadaran, kemauan
dan kemampuan, serta dengan mengembangkan iklim yang mendukung pengembangan
kemandirian tersebut.
Tujuan Promosi Kesehatan di Tempat Kerja
adalah :
Ø
Mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat
di tempat kerja.
Ø
Menurunkan
angka absensi tenaga kerja.
Ø
Menurunkan
angka penyakit akibat kerja dan lingkungan kerja.
Ø
Menciptakan
lingkungan kerja yang sehat, medukung dan aman.
Ø
Membantu
berkembangnya gaya kerja dan gaya hidup yang sehat.
Ø
Memberikan
dampak yang positif terhadap lingkungan kerja dan masayarakat.
Dua konsep yang sangat penting untuk meningkatkan kesehatan pekerja dan
lingkungannya adalah pencegahan dan peningkatan kesehatan.Secara mendasar
Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja adalah perlu melindungi individu (pekerja),
lingkungan didalam dan diluar tempat kerja dari bahan-bahan berbahaya, stress
atau lingkungan kerja yang jelek. Gaya kerja yang memperhatikan kesehatan dan
menggunakan pelayanan kesehatan yang ada dapat mendukung terlaksananya promosi
kesehatan di tempat kerja.
Keuntungan Promosi Kesehatan Di Tempat Kerja, secara umum :
Bagi Perusahaan
o
Meningkatnyalingkungan
tempat kerja yang sehat dan aman serta nyaman
o
Citra
Perusahaan Positif
o
Meningkatkan
moral staf
o
Menurunnya
angka absensi
Bagi Pekerja
Ø
Lingkungan
tempat kerja menjadi lebih sehat
Ø
Meningkatnya
percaya diri
Ø
Menurunnya
stress
Ø
Meningkatnya
semangat kerja
F.SISTIM
MANAJEMEN KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Sektor
Transportasi Darat memiliki peranan
yangb sangat penting dalam masyarakat karena turut menggerakkan roda perekonomian dan mobilitas
masyarakat. Melalui jasa transportasi,
diselenggfarakan kegiatan angkiutan barang, penumpang dan jassa lainnya
dari suatu daerah kedaerah lainnya.
Untuk itu,
dikembangkan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Transportasi Darat (SMK3
Transportasi) yang memberikan persyaratan untuk sistim manajemen K3
untuk membantu perusahaan dalam mengendalikan bahaya kecelakaan dan
meningkatkan kinerja K3 sekaligus produktivitas perusahaan. Sistim Manajemen
K3 Transportasi ini berlaku bagi
perusahaan jasa angkutan darat untuk :
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat disimpulkan ;
1. Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) secara normatif sebagaimana terdapat pada
PER.05/MEN/1996 pasal 1, adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi,
perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang
dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan
pemeliharaan kebijakan.
2. Sistem manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja mempunyai manfaat langsung maupun tidak langsung.
3. Promosi K3 adalah salah satu cara
untuk meningkatkan K3
B.
S A R A N
1. Untuk meningkatkan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja diperlukan adanya manajemen K3.
2. Belum maximalnya pelaksanaan
Managemen K3 disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan informasi tentatang
manajemen K3, untuk itu kepada Menteri terkait dan Dunia Industri agar diadakan
sosialisasi secaras terus menerus.
3. Perlu peningkatan Promosi Keselamatan
Kerja pada setiap Dunia Kerja agar semua orang mementingkan Keselamtan kerja
itu sendiri.
4.Sekolah secara khusus SMK yang
dipersiapkan untuk tenaga kerja menengah kebawah hendaknya dibekali dengan
Manajemen K3.
DAFTAR
RUJUKAN
Joko Kustono, 2005, CD, Universitas
Negeri Malang
Peraturan Pemerintah, 1982,
Undang-undang dan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta, Menteri
Tenaga Kerja
Peraturan Pemerintah, 1984,
Undang-undang dan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta, Menteri
Tenaga Kerja
Peraturan Pemerintah, 1987,
Undang-undang dan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta, Menteri
Tenaga Kerja
Peraturan Pemerintah, 1996,
Undang-undang dan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta, Menteri
Tenaga Kerja
Suharto, Imam. 1997. Manajemen Proyek
dari Konseptual Sampai Oprasional. Erlangga.
ConversionConversion EmoticonEmoticon