MAKALAH PERANAN PERS, FUNGSI DAN PERAN SERTA PERKEMBANGAN PERS DALAM PERTUMBUHAN INDONESIA


KATA PENGANTAR

Pertama-tama perkenankanlah kami selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami dapat menyusun makalah ini

Ucapan terima kasih dan puji syukur kami sampaikan kepada Allah dan semua pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide untuk menyusun makalah ini.
Kami selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan. Oleh karena itu kami memohon saran serta komentar yang dapat kami jadikan motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.


                                                                                

                                                                                         Penyusun,


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...............................................................................................i
DAFTAR ISI..............................................................................................................ii
BAB I 
PENDAHULUAN
           A.Latar Belakang Masalah...............................................................................1
           B.Rumusan Masalah.........................................................................................1
           C. Tujuan…………….......................................................................................1

BAB II 
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Fungsi dan Peran serta Perkembangan Pers dalam pertumbuhan Indonesia……………………………………………………………………………2
B. Pers Yang Bebas Dan Bertanggung Jawab Sesuai  Kode Etik Jurnalistik Dalam Masyarakat Demokratis Di Indonesia………………………………………………3
C. Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis diIndonesia…………………………………………………………………………6  

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan...................................................................................................7
B.     Saran.............................................................................................................7

DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................8

BAB  I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Ketika reformasi tahun 1998 digulirkan di Indonesia, pers nasional bangkit dari keterpurukannya dan kran kebebasan pers dibuka lagi yang ditandai dengan berlakunya UU No.40 Tahun 1999. berbagai kendala yang membuat pers nasional "terpasung", dilepaskan. SIUUP (surat izin usaha penerbitan pers) yang berlaku diera Orde baru tidak diperlukan lagi, siapa pun dan kapan pun dapat menerbitkan penerbitan pers tanpa persyaratan yang rumit. Dan euforia reformasi pun hampir masuk, baik birokrasi pemerintahan maupun masyarakat mengedepankan nuansa demokratisasi. Namun, dengan maksud menjunjung asas demokras, sering terjadi "ide-ide" yang permunculannya acap kali melahirkan dampak yang merusak norma-norma danetika. Bahkan cenderung mengabaikan kaidah profesionalisme, termasuk bidang profesi kewartawanan dan pers pada umumnya. Malah kalangan instansi pemerintahan swasta dan masyarakat ada yang berpandangan sinis terhadap aktivitas jurnalistik yang dicap tidak lagi menghormati hak-hak narasumber.
Penampilan pers nasional/daerah pun banyak menuai kritik dan dituding oleh masyarakat. Sementara disisi alin banyak contoh kasus dan kejadian yang menimpa media massa, dan maraknya initmidasi serta kekerasan terhadap wartawan. Pada tahun 2003-2004, perkara yang menarik perhatian public yaitu menimpa dua massa media nasional Harian "Kompas" dan grup MBM "Tempo" digugat grup PT Texmaco ke PN Jakarta Selatan. Kedua perkara tersebut kemudian dicabut ketika proses perkaranya sedang berjalan dipersidangan. Dalam kasus "Rakyat Merdeka" majelis hakim memutuskan bahwa pemred Rakyat merdeka dihukum karena terbukti turut membantu penyebaran. Peningkatan kuantitas penerbitan pers yang tajam (booming), tidak disertai dengan pernyataan kualitas jurnalismenya. Sehingga banyak tudingan "miring" yang dialamatkan pada pers nasional.

B. Rumusan Masalah
1.Apakah Pengertian, Fungsi dan Peran serta perkembangan pers dalam pertumbuhan Indonesia?
2.Bagaimanakan yang dimaksud dengan pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik?
3. Bagaimana dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat indonesia?

C. Tujuan
1.Untuk mengetahui Pengertian, Fungsi dan Peran serta perkembangan pers dalam pertumbuhan Indonesia.
2.Untuk mengetahui yang dimaksud dengan pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai kode etik.
3.Untuk mengetahui dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam masyarakat indonesia.

BAB  II
PEMBAHASAN

A. Pengertian, Fungsi dan Peran serta Perkembangan Pers dalam pertumbuhan Indonesia
1.Pengertian Pers
        Istilah Pers berasal dari bahasa inggris press yang berarti mesin pencetak. Istilah ini lebih menekankan pada proses pembuatan dengan menggunakan peralatan. Menurut J.C.T. Simorangkir, SH. Dalam bukunya yang berjudul hukum dan kebebasan Pers,  ia menyebutkan sebagai berikut:
a.Pers dalam arti sempit, hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan dan Majallah.
b.Pers dalam arti luas, selain surat kabar, majallah dan tabloid mingguan, juga mencakup radio, televisi dan film.
            Pers menurut UU nomor 40 tahun 1999 adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media massa, media cetak dan media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
          Menurut Lekiston, komunikasi pers mempunyai arti sebagai berikut:
a. Kegiatan percetakan dan penerbitan
b. Usaha pengumpulan dan penulisan serta penyiaran berita
c. Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio dan televisi
d.Orang-orang yang bergerak dalam kejurnalistikan
e. Media penyiaran berita baik berupa surat kabar, majalah, radio, televisi dan internet.
2. Fungsi dan Peran Pers
a. Memberi Informasi
        Pers mempunyai fungsi untuk memberi informasi atau kabar kepada masyarakat atau pembaca melalui tulisan-tulisannya pada setiap edisi. Pers memberikan informasi yang beraneka ragam. Informasi tersebut juga meningkatkan kualitas kehidupan baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya, teknologi, kesehatan, politik, dan sebagainya. Dengan membaca surat kabar, majalah dan tabloid dan mendengarkan radio,  masyarakat dapat memperoleh informasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
b. Mendidik
        Melaui berbagai macam tulisan atau pesan yang dimuat, pers dapat mendidik masyarakat atau pembacanya. Dengan demikian, pers mempunyai kontribusi yang penting dalam memberikan pendidikan dalam kehidupan masyarakat Berbangsa dan bernegara. Demi mewujudkan kemajuan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c. Memberikan Kontrol Sosial
          Pers ditengah-tengah masyarakat mempunyai peran sebagai kontrol sosial. Dengan tulisan-tulisan pers dapat melaksanakan atau memberikan kontrol sosial dan menyampaikan berbagai kritik yang bersifat membangun yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
d.Hiburan
        Hampir semua media massa dan media cetak maupun media elektronik memberikan layanan hiburan kepada warga masyarakat pengguna media tersebut. Agar dapat memberikan kesenangan para pembaca, sebagai upaya relaksasi dari kejenuhan,menghidupkan kembali sisi emosional masyarakat,dan memberikan sentuhan pada diri mereka secara alamiah sehingga bisa menyatu dengan alam.
e.Memotivasi dan Menggerakkan
        Pemberitaan atau sajian tertentu dalam media massa akan dapat memotivasi dan meggerakkan seseorang atau pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kegiatan/perbuatan.
f.Pembentuk Opini Publik
         Pers dikonsumsi oleh masyarakat luas, maka pers mampu menciptakan opini atau pandangan tentang sesuatu. Dengan demikian pers mampu memotivasi dan menggerakan kekuatan dikalangan masyarakat luas dengan memengaruhi dan menciptakan opini khalayak. Opini yang bersifat objektif karena pandangan atau penilaian seseorang dengan orang lain selalu berbeda.
g.Pencipta Wahana Demokratisasi
        Pers diyakini mampu menciptakan wahana demokratisasi. Karena melalui pers, orang atau warga negara dapat mengemukakan pendapat, pandangan dan keinginan untuk diketahui dan dipahami khalayak serta mendapat perhatian dari pihak pemerintah. Sebaliknya melalui pers, pemerintah dapat menyampaikan informasi atau mensolisasikan kebijakan-kebijakan yang di ambil. Maka pers sangat berperan dalam mendidik dan mengarahkan warga masyarakat untuk berdemokrasi dan menciptakan wahana demokratisasi. .

B. Pers Yang Bebas Dan Bertanggung Jawab Sesuai  Kode Etik Jurnalistik Dalam Masyarakat Demokratis Di Indonesia
Bahwa pertumbuhan pers di Indonesia banyak dipengaruhi oleh model pers liberal khususnya Amerika Serikat. Namun, pers indonesia diharapkan menunjukkan citra ke-Indonesiannya. Pers yang bebas dan merdeka serta bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam pertumbuhan persdi indonesia.
1.Kebebasan Pers di Indonesia
       Pasal 28 UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan.pers merupakan salah satu wahana komunikasi massa yang mewujudkan kemerdekaan mengeluarkan pendapat secara lisan , tulisan maupun gambar. Sebagai perbandingan mengenai kebebasan pers, berikut ini dipaparkan kehidupan pers di negara-negara dengan corak masyarakat dan ideologinya.
a.Pers Liberal, adalah corak pers yang hidup dan berkembang di negara-negara yang rakyatnya mengagung-agungkan kebebasan individual atau berpaham liberalisme.
b.Pers Komunis, adalah corak kehidupan pers di negara-negara sosialis yang berhaluan komunis.
c.Pers Otoriter, adalah model kehidupan pers di negara-negara yang pemerintahnya bersifat otoriter dengan berlandaskan faham fasisme.
d.Pers Pembangunan, istilah ini dimunculkan para jurnalis yang berasal dari negara-negara yang sedang berkembang, dengan alasan negara itu sedang giat melaksanakan pembangunan.
       Tugas jurnalistik perlu mengakkan tiga pilar utama kejurnalistikan, yaitu sebagai baerikut:
a. Pilar utama Kode etik
         Kode etik jurnalistik merupakan pilar utama yang pertama yang berfungsi sebagai landasan moral kaidah penuntun, dan memberi arah pada wartawan dalam menjalankan tugasnya.
b. Pilar Utama Norma Hukum
        Kode etik dan norma hukum saling berkaitan erat karena apa yang dilarang oleh kode etik juga dilarang oleh norma hukum, demikian pula sebaliknya, namun keduanya mempunyai sisi pendekatan yang berbeda.
c.    Pilar Utama Profesionalisme
       Keterampilan untuk mengemas dan mengamu berita sedemikian rupa sehingga pesan yang akan disampaikan kepada publik dapat diterima dan dimengerti dengan jelas.
2. Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
         Untuk menghindarkan dampak negativ dari kemerdekaan pers dan sebagai wujud tanggung jawab pers telah ditetapkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, didalamnya memuat ketentuan-ketentuan yaitu:
a.Dalam pasal 2,  dinyatakan kemerdekaan pers berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum. Ini berarti kebebasan pers harus memperlihatkan penghormatan hak dan kewajiban individu serta masyarakat dan menaati peraturan yang berlaku.
b.Dalam pasal 5, Dalam memberikan peristiwa dan Opini harus menghormati norma-norma agama, Pers berkewajiban melayani hak jawab dan pers berkewajiban melayani hak tolak.
c.Dalam pasal 6, Menegakkan nilai dasar demokrasi. Mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat dan akurat. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
d.Dalam pasal 13, tidak boleh memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama. Tidak boleh mengiklankan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditip lainnya. Dilarang menayangkan wujud rokok atau penggunaan rokok.
Pengendalian kebebasan pers, selain melalui undang-undang juga digunakan ketentuan-ketentuan pasal dalam KHUP yang dapat dikaitkan dengan delik (perbuatan yang dapat dijatuhi pidana) pers diantaranya, yaitu sebagai berikut:
"    Delik penghinaan, meliputi :
1. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 137)
2. Penghinaan terhadap raja atau kepala negara dari negara lain (pasal 144)
3. Penghinaan terhadap aparat pemerintah (pasal 297 dan 208)
"  Delik penyebaran kebencian, yaitu kebencian pada pemerintah (pasal 154 dan 155)
" Delik penghinaan terhadap golongan, adalah setiap bagian dari penduduk Indonesia yang berbeda. Misalnya agama, suku, keturunan, kebangsaan, dan lainnya (pasal 156, 157).
"    Delik penodahan terhadap agama, penodahan atau menyebar kebencian atau rasa permusuhan (pasal 156)
" Delik kesusilaan/pornografi, tulisan, gambar, atau barang yang melanggar perasaan kesopanan (pasal 282)
3. Kode Etik Jurnalistik
        Kode dalam istilah bahasa Inggris adalah code dan codex untuk isttilah latin yang berarti 'buku undang-undang', kumpulan sandi, dan susunan prinsip hidup masyarakat. Sedangkan etik atau etika dalam istilah Perancis disebut ethique, latin ethica, dan Yunani ethos. Kode etik jurnalistik adalah aturan tata susila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan. Sedangkan Wartawan adalah sebuah profesi, bahkan salah satu profesi yang cukup terpandang di masyarakat, haruslah ia mempunyai kode etik.
    Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) memberikan petunjuk-petumjuk, antara lain sebagai berikut:
1. Kepribadian dan integritas wartawan Indonesia
a)Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila dan taat kepada UUD1945
b)Dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan dan gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama,kepercayaan atau keyakinan suatu golongan.
c)Tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi yang berlebihan.
d)Tidak menerima imbalan untuk menyiarkan berit atau tidak menyiarkan berita yang dapat merugikan sesorang atau pihak tertentu.
2. Cara penberitaan yang dilakukan wartawan Indonesia
a) Menyajikan berita secara berimbang, adil, cermat, dan berkualitas.
b)Menghormati dan menjunjung tinggi pribadi seseorang, tidak merugikan nama baik dan perasaan  susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
c) Menhormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, dan jujur.
d)Dalam pemberitaan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Selain itu penyebutan identitas pelaku kejahatan yang masih di bawah umur juga dilarang.
e) Dalam penulisan judul harus mencerminkan isi berita.
3. Wartawan Indonesia dalam mencari/memperoleh sumber berita
a) Dengan cara sopan dan terhormat
b)Secepatnya mencabut atau meralatsetiap pemberitaan yang ternyata kurang akurat dan memberi hak jawab secara propesional.
c) Meneliti kebenaran sumber berita.
d)Tidak melakukan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
e)Menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebutkan nama dan identitasnya.
f)Menghormati ketentuan embargo dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita diminta untuk dirahasiakan (of the record).
        Sejumlah kendali yang akan membatasi pers untuk bersikap membabibuta atau kebebasan yang kelewat batas. Yang berkaitan dengan pers dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.Aspek Moral Individu, adalah individu seorang wartawan atau individu praktisi humas. Artinya apakah ia memiliki cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi humas dalam menyiarkan siaran persnya.
b.Kode Etik Profesi, Bila kendali diatas masih dilanggar, maka kendali berikutnya adalah kode etik. Dalam menjalankan profesinya insan pers harus memegang teguh kode etik sehingga tidak kebablasan.
c.Prinsip-prinsip Ekonomi dan Bisnis, Media massa saat ini telah menjadi suatu usaha yang banyak  diminati. Sulit untuk menjumpai media massa yang mengesampingkan media bisnis. Hal ini dapat kita maklumi karena untuk menerbitkan sebuah media massa membutuhkan investasi yang besar.
d.Norma dan Tata Nilai Masyarakat, masyarakat mempunyai tata nilai dan norma-norma yang dipegang teguh dan dijunjung tinggi. Oleh karenanya insan pers atau yang akan membuat pernyataan pers harus memperlihatkan hal ini.
e.Undang-undang hukum pidana, merupakan kendali yang terakhir bila batasan-batasan diatas diabaikan. Hukum pidana tidak dapat diabaikan oleh praktisi pers karena berakibat dia berurusan dengan aparat penegak hukum.

C.Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia

1.Masalah Bidang Manajemen
           Di beberapa penerbitan, ada beberapa media massa ada yang mengalami perpecahan atau pemecahan dan masing-masing pemecahan mengibarkan benderanya sendiri. Selain itu, persaingan antarmedia untuk meraih sukses dan diminati masyarakat makin ketat, sehingga masing-masing media berdaya upaya dengan segala cara untuk menarik simpati masyarakat.
2.Masalah Merebut Pangsa Pasar
           Demi meraih pangsa pasar, ada beberapa media mengumbar sensasionalisme tidak mendasarkan fakta secara crmat. Dalam membuat laporan hanya secara spekulatif yang sekiranya diminati publik.
3. Masalah Orientasi Berita
          Era roformasi sekarang ini banyak memproduksi media massa yang berorientasi populis, mengangkat soal-soal yang digunjikkan masyarakat.
4.Masalah Keperpihakan
         Ada yang media massa yang merilis berita dari daerah yang sedang bergejolak, misalnya Maluku, Aceh, Poso dan sebagainya yang isi pemberitaannya menunjukkan kcenderungan atau keperpihakan pada salah satu kelompok dan menyerang kelompok lainnya.
5.Masalah Kode Etik
      Makin ketatnya persaingan antar medis massa untuk meraih pangsa pasar dam mepertahnkan kelangsungan hidup, beberapa media massa kurang memperhatikan kode etik yang harus mereka taati.


BAB  III
PENUTUP

A. Kesimpulan

1.Pers nasional mengalami pasang surut sesuai dengan situasi dan kondisi tapi terus ada bersama bangsa indonesia yang tumbuh dan berkembang sejak awal pertumbuhannya sampai sekarang
2.Pers indonesia pada masa sekarang ini menganut sistem pers yang bebas dan bertanggung jawab. Konsep ini mengacu pada teori pers tanggung jawab sosial. Prinsip yang terkandung dalam teori ini adalah bahwa kebebasan yang dimiliki menuntut tanggung jawab yang sepadan. Oleh karenanya pers bebas untuk berkarya dan berekspresi, namun harus dapat dipertanggungjawabkan
3.Pada dasarnya globalisasi terjadi ketika ditetapkannya formasi sosial global baru yang ditandai dengan diberlakukannya suatu mekanisme perdagangan melalui penciptaan kebijakan free trade secara global dan berhasilnya penandatanganan kesepakatan internasional tentang perdagangan pada bulan april tahun 1994 di Maroko
4.Penyebaran budaya barat telah terjadi sejak adanya perjalanan bangsa eropa barat untuk menemukan tempat-tempat baru guna mendapatkan bahan mentah dan pasaran industri pada masa industrialisasi. Penyebaran budaya barat lebih intensif pada era abad ke 20 ini seiiring dengan penemuan teknologi informasi dan komunikasi modern.

B. Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dengan baik dan dapat memotivasi siswa untuk memperbaikinya apabila terdapat kekurangan dan juga dapat memerikan  perubahan dalam kehidupan masyarakat indonesia tentang dampak-dampak negativ yang ada dalam pers dan globalisasi.


DAFTAR  PUSTAKA

Priyatno, Bambang Sidik. 2011. pendidikan kewaganegaraan XII. Jakarta: Bina Pustaka.
Suherman, Drs. Ujang, dkk. 2007. pendidikan kewaganegaraan XII. Jakatra: Arya Duta.
Bambang, S. Sugiyarto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Grahadi.
file:///E:/school%20task/Ppkn/MAKALAH-GLOBALISASI.htm
file:///E:/school%20task/Ppkn/MAKALAH-PERS.htm















Newest
Previous
Next Post »

1 comments:

Click here for comments
Unknown
admin
28 November 2019 at 04:29 ×

Peran pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Congrats bro Unknown you got PERTAMAX...! hehehehe...
Reply
avatar

MAKALAH PERANAN PERS, FUNGSI DAN PERAN SERTA PERKEMBANGAN PERS DALAM PERTUMBUHAN INDONESIA

KATA PENGANTAR Pertama-tama perkenankanlah kami selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehi...